Hukum Campuran sedikit Khamer dan Tidak Memberikan Pengaruh/Memabukkan
Alhamdulillah kami mendapat faidah bagus dari syaikh Utsaimin:
وقد ظن بعض الناس أن قول الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ ) . أن معناه ما خلط بيسير فهو حرام ولو كان كثيراً ، وهذا فهم خاطئ فالحديث : ما أسكر كثيرة فقليله حرام ، يعني أن الشيء الذي إذا أكثرت منه حصل السكر ، وإذا خففت منه لم يحصل السكر ، يكون القليل والكثير حراماً ، لأنك ربما تشرب القليل الذي لا يسكر ، ثم تدعوك نفسك إلى أن تكثر فتسكر ، وأما ما اختلط بمسكر ونسبة المسكر فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث ” اهـ.
الباب المفتوح (3/381-382)
intinya adalah
Banyak yang salah paham tentang hadits:
“Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram”
Maksud dari hadits yang benar adalah:
minum sedikit (belum memabukkan) akan memacu minum yang banyak (tambah lagi), maka haram
Adapun kalau jumlahnya sedikit dan bercampur, kemudian tidak mempengaruhi campuran sama sekali dan tidak memabukkan campuran tersebut, maka halal dan tidak termasuk dalam hadits
Catatan:
Seandainya Alkohol pada obat itu haram (padahal alkohol belum tentu haram)
Maka jika tidak membuat mabuk (obat tidak membuat mabuk), obat tersebut halal
Note: obat dengan alkohol sedikit bukan mayoritas, jadi mohon jangan digeneralkan
Wallahu a’lam
@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-campuran-sedikit-khamer-dan-tidak-memberikan-pengaruhmemabukkan.html